Komunitas terdesentralisasi,
untuk kajian yang independen.
Perkumpulan Kajian Hukum Terdesentralisasi Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain (“IndoCryptoLaw”) adalah media komunikasi dan pembelajaran berbasis komunitas terdesentralisasi yang fokus mengawasi dan memantau perkembangan Cryptocurrency dan teknologi Blockchain dari segi hukum, peraturan, dan kebijakan — di Indonesia maupun dunia.
IndoCryptoLaw merupakan komunitas lintas profesi dan keahlian: dari teknologi informatika, ekonomi, sosial, seni, hingga hukum. Kami menjadi pusat kegiatan literasi dan inklusi bagi industri Fintech, Cryptocurrency, dan teknologi Blockchain — memberikan kajian dan diskusi agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.
Visi utama kami: menjadi pusat literatur Blockchain, Cryptocurrency, dan teknologi finansial bagi siapa pun yang ingin mengenal dan mempelajarinya — khususnya generasi milenial penggiat kripto di Indonesia.


