Cover buku Era Web3 — IndoCryptoLaw
ISBN
Masih dalam proses
Buku · Comprehensive Edition

Era Web3: Realita, Dilema, dan Masa Depan Regulasi

Comprehensive Edition

Genre
Teknologi & Hukum
Tahun Terbit
Juni 2026 (Estimasi)
Penerbit
IndoCryptoLaw

Tentang Penulis

Muhammad Yusuf Musa, MBA
Lahir di Jakarta, lulusan School of Business and Management Institut Teknologi Bandung (ITB). Telah berpengalaman lebih dari 15 tahun di bidang Strategi dan Pengembangan Bisnis. Aktif dalam lingkungan pengembangan teknologi Blockchain dan Cryptocurrency, memiliki sertifikat di bidang Blockchain, dan saat ini bekerja sebagai Advisor, Business Strategy and Development serta Strategic Relations untuk berbagai proyek Web3 terkemuka secara global. Co-Founder IndoCryptoLaw.

Sinopsis

Buku ini merupakan pembaruan menyeluruh dan perluasan signifikan dari buku edisi pertama yang diterbitkan pada tahun 2020. Enam tahun sejak edisi pertama diluncurkan, lanskap teknologi blockchain dan cryptocurrency telah mengalami transformasi eksponensial. Jika pada tahun 2020 ekosistem ini masih dibayangi oleh ketidakpastian regulasi yang dominan, maka pada tahun 2026 dunia telah resmi memasuki era kerangka hukum yang jauh lebih komprehensif.

Buku ini mengupas tuntas revolusi aset digital, mulai dari pondasi Distributed Ledger Technology (DLT) hingga konvergensi teknologi mutakhir di era Web3. Dinamika pasar dan teknologi terbaru seperti hadirnya Spot Bitcoin ETF yang membuka pintu adopsi institusional berskala besar, proses tokenisasi Real-World Assets (RWA) yang menjembatani keuangan tradisional dengan blockchain, hingga konvergensi Artificial Intelligence (AI) dan Decentralized Physical Infrastructure Networks (DePIN) dibahas secara mendalam sebagai pendorong utama ekonomi masa depan.

Selain membedah inovasi, buku ini secara terbuka juga memaparkan realita dan dilema yang terjadi di industri. Pembaca diajak untuk mengambil pelajaran berharga dari studi kasus kegagalan berskala global, seperti runtuhnya bursa FTX dan hancurnya ekosistem algorithmic stablecoin Terra/LUNA pada tahun 2022. Berbagai peristiwa tersebut menjadi katalis utama bagi otoritas di seluruh dunia untuk merumuskan kerangka hukum yang solid, seperti pengesahan GENIUS Act di Amerika Serikat dan Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCA) di Uni Eropa.

Di Indonesia sendiri, perubahan yang paling fundamental dibahas secara rinci, yakni pergeseran pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi berlaku per 10 Januari 2025 melalui amanat UU P2SK. Transformasi ini mereklasifikasi cryptocurrency dari komoditas berjangka menjadi aset keuangan digital, yang pada gilirannya memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen yang lebih kokoh.

Isu-isu krusial lainnya seperti reformasi perpajakan kripto (PMK 50/2025) dan uji kepatuhan hukum juga dijelaskan secara praktis.

Ditujukan bagi akademisi, praktisi hukum, regulator, pelaku industri, maupun masyarakat umum, buku ini hadir sebagai panduan literasi yang memadukan pemahaman teknis, bisnis, dan hukum. Informasi yang akurat sangat dibutuhkan agar masyarakat dan pembuat kebijakan dapat menata ekosistem yang sehat, serta memastikan Indonesia tidak hanya menjadi pasar, namun juga mengambil peran strategis dalam ekosistem Web3 global.

Web3BlockchainCryptocurrencyOJKUU P2SKRegulasi KriptoDeFiRWAAI

Publikasi Lainnya